Admin BT19 – Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia jatuh pada tanggal 18 Agustus setiap tahunnya karena merupakan salah satu momen penting atas disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa. Hari Konstitusi Indonesia sendiri ditetapkan melalui Keppres nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008.
Awal mulanya ialah pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini pun juga menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Disisi lain, beberapa tokoh yang terlibat dalam penyusunan konstitusi ini sendiri diantaranya ialah Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, dan lain-lain. Mereka merupakan anggota BPUPKI yang ditugaskan khusus untuk merancang dan menyusun UUD 1945.
Tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, konstitusi sebagai suatu "revolusi grondwet" telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Konstitusi tersebut disahkan dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. UUD 1945 telah banyak mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia dalam pasalnya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang jati diri bangsa Indonesia. Selain itu, banyak hal tentang penyelenggaraan negara yang diatur dalam UUD 1945. Sekarang, UUD 1945 memuat 37 pasal utama dengan pasal lain sebagai peralihan dan tambahannya.